Selasa, 06 November 2018

Sosialisasi Perhutanan Sosial Di Nahakramu

Sosialisasi di lakukan di Kantor Desa dengan melibatkan masyarakat. Sosialisasi di awali dengan Doa, sambutan dari kades desa Nahakramu Baru (Pak Alang), Sambutan dari LP3M (Pak Nico), sambutan dan pemaparaan PS dari KKI_WARSI (Mas Koko) kemudian Forum Group Diskusi bersama masyarakat. Poin yang terpenting dalam sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat dapat memahami apa itu perhutanan sosila beserta pilihan 5 skema dari perhutanan social, masyarakat dapat membedakan sehingga dapat memilih skema perhutanan sosila apa yang cocok untuk hutan yang ada di kawasan mereka, skema tersebut adalah: Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatn, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan. 

Mas Koko memaparkan dalam sosialisi PS bahwa Masa Orde Baru merupakan masa banyak exploitasi hutan, banyak ijin perusahaan masuk. Perusahaan besar masuk dan masyarakat hanya menjadi penonton saja, setelah masa reformasi pemerintah membuat regulasi yang mengatur dan melindungi masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Keputusan MK 35 melindungi secara penuh hak masyarakat beberapa UU dan PP juga mengakomodir kepentingan masyarakat, kebijakan presiden Jokowi tahun 2016 tentang perhutanan social dimana melibatkan masyarakat dalam mengelola hutan kepentingan masyarakat disekitar kawasan hutan. Tujun Perhutanan Sosial adalah untuk meningkatklan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat wajib menjaga dan melindungi kawasan hutan nya

Dalam FGD disampaikan bahwa wilayah administrasi nahakramu baru bila di lihat dari peta sudah terdapat ijin perusahaan sehingga tidak menyisakan tempat untuk pengusulan salah satu skema perhutanan social, karena keinginan kuat dari nahakramu mereka tetap berupaya bagaimana hutan kecil yang mereka miliki dapat di usulkan menjadi hutan desa, mereka sangat berharap agar KKI_WARSI dapat membantu dan memfasilitasi, dalam diskusi tersebut pak nico memberikan masukan kepada masyarakat nahakramu baru bila menginginkan pengusulan salah satu skema perhutanan social maka harus mengeluarkan ijin perusahaan keluar dari wilayah nahakramu baru, dan itu bisa dilakukan tentunya dengan pengajuan kepada pemerintah dan nahakramu siap melakukan itu.
logoblog

Tidak ada komentar: